100KPJ

5 Penyebab Utama Garansi Mobil Baru Bisa Gugur, Jangan Ceroboh

Share :

100kpj – Kendaraan baru sewajarnya dijamin garansi, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen. Salah satunya untuk menjamin komponen yang ada di dalam kendaraan jika tiba-tiba mengalami kerusakan.

Namun keusakan tersebut memang terjadi begitu saja, tanpa ada kesalahan pemakaian. Oleh sebab itu, garansi menjadi pelengkap untuk pembelian mobil baru. Untuk masa berlakunya tergantung dari kebijakan brand atau diler.

Ada sejumlah merek pendatang baru menawarkan garansi dengan waktu cukup lama. Tujuannya untuk membuktikkan bahwa mobil buatannya memiliki kualitas, dan membangun kepercayaan kepada konsumen terkait pelayanan.

Berbeda dengan jenama yang sudah cukup lama berkutat di pasar otomotif Tanah Air. Masa tenggang garansi yang diberikan masih terbilang normal, seperti yang diterapkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sebagai produsen mobil Suzuki.

Diketahui, untuk setiap mobil baru Suzuki tercover garansi selama 36 bulan, atau 100 ribu kilometer mana dulu yang tercapai. Tapi jika konsumen ceroboh, garansi yang jaraknya sekitar 3 tahun itu bisa saja hangus, atau gugur di tengah jalan.

Head of 4W Service Administration PT SIS, Totok Yulianto mengatakan, ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi. Selain karena kesalahan dari konsumen yang membuat garansi gugur, namun ada juga ketentuan lainnya.

Yang pertama membuat garansi hangus adalah konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi. Ada beberapa alasan bengkel resmi menjadi rujukan, salah satunya meminimalisir kerusakan saat servis sesuai prosedur.

“Kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai buku petunjuk (garansi hangus),” ujar Totok dalam keterangan resminya dikutip 100KPJ, Kamis 27 Agustus 2020.

Kemudian urutan kedua yang membuat garansi gugur, jika kerusakan mobil akibat penggunaan suku cadang yang tidak original. Serta melakukan modifikasi pada bagian mesin, bodi, parts, kelistrikan, dan hal lainnya yang tidak standar lagi. 

Sementara kriteria yang tidak ditanggung garansi, jika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan, dan bencana alam. Komponen yang aus, atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil, tergores baret juga tidak bisa diklaim.

“Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal,” tuturnya.

Urutan kelima, garansi tidak akan bisa diklaimm untuk suku cadang yang habis karena pemakaian. Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu.

“Yang habis karena pemakaian, seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain,” katanya.

 

Share :
Berita Terkait