100kpj – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan pemohon dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, yang ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari.
Sebelumnya, kedua pelajar itu mengusulkan, agar aturan mengenai lampu kendaraan bisa lebih dipertegas, terutama berkenaan dengan waktu. Sebab, pada awal tahun kemarin, mereka dihentikan polisi karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Padahal secara fungsi, kata mereka, hal itu tak berguna.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Selain alasan tersebut, Eli dan Ruben juga menanyakan keberpihakan polisi dalam menindak pemotor. Soalnya, Presiden Joko Widodo juga pernah melakukan hal serupa di siang hari, namun pihak keamanan seakan diam dan tak menegurnya.
Di luar sederet masalah di baliknya, ada satu pertanyaan yang muncul ke permukaan: sebenarnya, apa tujuan dinyalakannya lampu kendaraan di siang hari?
Kementerian Perhubungan melalui akun Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan mengapa lampu depan motor harus menyala di siang hari. Hal itu mengacu pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 107.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Sedang bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenai denda tilang dan kuruang penjara. Hal itu tertulis dengan jelas di Pasal 293 ayat dua dalam Undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.