100KPJ

Jangan Angkut Sepeda Pakai Motor, Bakal Dikenai Denda Segini

Share :

100kpj – Saat pemerintah mengumumkan bakal memberlakukan kenormalan baru atau new normal, ada satu tren baru yang belakangan menjangkit masyarakat Ibu Kota. Yakni, bepergian ke luar rumah mengendarai sepeda.

Meski antusiasmenya tinggi, namun tak semua pemilik sepeda di Jakarta memahami norma berkendara yang baik dan benar. Selain acap dituduh memakan jalan, sebagian juga kerap melanggar aturan dengan mengangkut sepeda menggunakan motor.

Baca juga: Kredit Kendaraan Riba Enggak Sih? Yuk, Cari Tahu Jawabannya

Sedang alasan mengangkut sepeda dengan motor bervariasi, mulai dari kelelahan hingga ingin cepat sampai ke tujuan. Akan tetapi, sekali lagi, kebiasaan itu merupakan perbuatan ilegal alias melanggar hukum.

Sebab, ukuran sepeda terlalu besar untuk diangkut menggunakan motor. Sehingga, berlawanan dengan aturan mengenai batas muatan kendaraan. Seperti yang tertulis di Undang-undang atau UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.

Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut:

1. Muatan tidak boleh melebihi lebar stang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai yang tertulis pada pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Dendanya Bisa Lebih Besar

Sementara jika dengan mengangkut sepeda dengan motor membahayakan nyawa orang lain, denda yang dikenakan bisa jauh lebih besar, yakni enam kali lipat. Bahkan, hukuman penjaranya bukan lagi dalam hitungan bulan, melainkan tahun. Hal itu tertuang dengan jelas di UU yang sama Pasal 311 ayat satu.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Share :
Berita Terkait