100KPJ

Jangan Angkut Sepeda Pakai Motor, Bakal Dikenai Denda Segini

Share :

100kpj – Saat pemerintah mengumumkan bakal memberlakukan kenormalan baru atau new normal, ada satu tren baru yang belakangan menjangkit masyarakat Ibu Kota. Yakni, bepergian ke luar rumah mengendarai sepeda.

Meski antusiasmenya tinggi, namun tak semua pemilik sepeda di Jakarta memahami norma berkendara yang baik dan benar. Selain acap dituduh memakan jalan, sebagian juga kerap melanggar aturan dengan mengangkut sepeda menggunakan motor.

Baca juga: Kredit Kendaraan Riba Enggak Sih? Yuk, Cari Tahu Jawabannya

Sedang alasan mengangkut sepeda dengan motor bervariasi, mulai dari kelelahan hingga ingin cepat sampai ke tujuan. Akan tetapi, sekali lagi, kebiasaan itu merupakan perbuatan ilegal alias melanggar hukum.

Sebab, ukuran sepeda terlalu besar untuk diangkut menggunakan motor. Sehingga, berlawanan dengan aturan mengenai batas muatan kendaraan. Seperti yang tertulis di Undang-undang atau UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.

Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut:

Share :
Berita Terkait