100kpj – Bagi Anda yang mau membeli sepeda motor dengan kondisi bekas, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah keaslian surat-surat, khususnya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jangan sampai Anda tertipu, karena bila BPKB palsu membuat motor berstatuskan bodong. Bukannya punya motor, malah membuat Anda berurusan dengan hukum.
Seperti dilansir dari laman NTMC Polri oleh 100KPJ pada Kamis 25 Juni 2020, ada beberapa tips yang bisa dilakukan saat membeli motor bekas. Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan saat memeriksa BPKB.
Baca Juga:
Ustaz Abdul Somad: Kredit Kendaraan Hukumnya Tidak Haram
BPKB Jangan Sampai Hilang, Urusnya Ribet dan Biayanya Sangat Mahal
Bos Tesla Dituding Pernah Bercinta dengan 2 Wanita Seksi Sekaligus
Pertama adalah mengecek bahan cover BPKB. Sebab, BPKB asli memiliki cover lebih mengkilap. Sementara BPKB palsu biasanya agak buram.
Yang kedua yakni hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi kuning saat diterawang pada BPKB palsu. Sedangkan BPKB asli memiliki hlogram warna abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.
Nah tahap ketiga, bisa Anda lihat apakah terdapat pada nomor seri di bagian bawah hologram, nomor tersebut dimaksudkan untuk membedakan domisili. Sayangnya, untuk detail dari nomor seri tersebut tidak dapat dipublikasikan.
Selanjutnya yang keempat BPKB asli akan terlihat lambang Korlantas bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas akan terasa kasar karena logo Korlantas tersebut timbul.
BPKB Jangan Hilang
BPKB sendiri adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pentingnya berkas tersebut, maka pemilik harus menyimpannya baik-baik. Jika, sewaktu-waktu BPKB yang Anda miliki itu hilang, maka harus segera diurus.
Berdasarkan laman Polri.go.id, mengurus BPKB yang hilang bisa dibilang cukup rumit. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengapi pemohon. Yakni, formulir permohonan dan menyerahkan laporan polisi kehilangan BPKB.
"Cek fisik yang sudah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reskrim (reserse kriminal), pemblokiran BPKB (surat keterangan dari Bank)," tulis laman Polri.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu.