Sedang sanksinya sendiri ada tiga jenis, seluruhnya tertuang jelas dalam pasal 62 ayat tiga di Perda yang sama.
“Dampak dari aturan tersebut maka Dinas Perhubungan dapat menindak kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya yaitu bisa menderek, memindahkan, penguncian kendaraan bermotor, dan pencabutan pentil kepada para pelanggar,” tulis Dishub DKI melalui unggahan tersebut.
Baca juga:
Jangan Asal, Ini Biang Kerok Mobil Bisa Lecet saat Cuci di Full Steam
Jangan Sepelekan Lagi soal Servis Motor, Akibatnya Bisa Parah
Mereka juga menegaskan, bahwa sekalipun diparkir di jalan depan rumah, hitungannya tetap saja melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jalan umum merupakan fasilitas publik, bukan kepemilikan pribadi.
“Parkir di jalanan depan rumah sendiri, tetap dilarang. Terutama jika jalan itu masih dikategorikan sebagai jalanan umum,” tutupnya.