100KPJ

Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu

Share :

(8) “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Mmotor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

Sedang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan tersebut, hukuman yang bakal diterima tertuang di Undang-undang yang sama, Pasal 291 ayat 2.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Jika sudah mengetahui aturan tersebut, agaknya tak ada alasan lagi membawa penumpang tanpa pelindung kepala. Apalagi, penumpang tersebut merupakan anak-anak yang secara spontanitas belum punya refleksi sempurna. Sehingga saat terjatuh, risiko cederanya jauh lebih besar.

Share :
Berita Terkait