100kpj - Jual beli kendaraan baik mobil atau motor memang merupakan hal yang lumrah. Menjual kendaraan juga bisa menjadi solusi ketika Anda butuh uang atau ingin menggantinya dengan yang lebih baru tipe lain.
Namun, jangan lupa usai menjual kendaraan yang Anda miliki masih ada hal yang harus dilakukan. Yakni, memblokir nomor mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda.
Baca Juga:
Istri Disuruh Duduk di Kursi Belakang, Pengendara Ngamuk: Saya Ikuti Aturan Allah
Lebih Murah dari Indonesia, Bensin di Malaysia Kini Rp4.326 per Liter
Harga BBM Belum Turun, Dahlan Iskan: Kita Bersedekah ke Pertamina
Hal tersebut guna menghindari Anda terkena pajak progresif. Sebab, jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.
Alhasil, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal. Pajak kendaraan memang dideteksi menggunakan nama dan alamat yang sama.
Atau pada pemilik yang namanya masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan memiliki kendaraan roda kurang dari empat, roda empat, maupun lebih dari empat. Oleh karena itu, kamu wajib memblokir nomor mobil lama yang sudah terjual supaya tidak kena pajak progresif ini.
Biasanya masalah akan disadari oleh pemilik mobil ketika mereka harus membayar pajak yang lebih mahal. Kalau sudah begitu kamu mau berdalih bahwa kamu tidak mengetahui atau tidak paham dengan peraturan tersebut pun tidak akan pengaruh.
Karena kamu tetap akan diwajibkan membayar pajak kendaraan yang sudah terkena progresif terlebih dahulu, baru di tahun depannya kamu bisa mendapat nilai pajak yang normal.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan pemblokiran STNK atau nomor kendaraan?. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau Samsat, karena bisa dengan mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id, atau lewat aplikasi samsat nasional tapi harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk di upload melalui situs tersebut
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu:
Foto copy KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai serta Foto copy KTP yang dikuasakan
Foto copy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran
Foto copy STNK/ BPKB (Jika ada)
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Modus Baru Lagi, Pemudik Nebeng di Mobil yang Diangkut Truk Towing
Harga Rp34 Jutaan, Begini Tampilan Royal Enfield Meteor Bermesin 350cc
Sepi Order, Penarik Becak Motor Cuma Makan Pakai Penyedap Rasa
Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat tentunya kamu perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan cukup membawa foto copy KTP kamu dengan materai Rp6000 saja.
Di kantor Samsat ada formulir yang harus kamu isi yang mencakup data-data tentang kendaraan tersebut. Setelah selesai tinggal serahkan kepada petugas, lalu akan dicek melalui sistem mereka.
Dan ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya kamu akan mendapat tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti.