100KPJ

Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif, Bisa Online

Share :

Atau pada pemilik yang namanya masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan memiliki kendaraan roda kurang dari empat, roda empat, maupun lebih dari empat. Oleh karena itu, kamu wajib memblokir nomor mobil lama yang sudah terjual supaya tidak kena pajak progresif ini.

Biasanya masalah akan disadari oleh pemilik mobil ketika mereka harus membayar pajak yang lebih mahal. Kalau sudah begitu kamu mau berdalih bahwa kamu tidak mengetahui atau tidak paham dengan peraturan tersebut pun tidak akan pengaruh.

Karena kamu tetap akan diwajibkan membayar pajak kendaraan yang sudah terkena progresif terlebih dahulu, baru di tahun depannya kamu bisa mendapat nilai pajak yang normal.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pemblokiran STNK atau nomor kendaraan?. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau Samsat, karena bisa dengan mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id, atau lewat aplikasi samsat nasional tapi harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk di upload melalui situs tersebut

Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu:

Foto copy KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai serta Foto copy KTP yang dikuasakan
Foto copy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran
Foto copy STNK/ BPKB (Jika ada)
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.

Share :
Berita Terkait