“Lalu paling mudah lihat dari label NGK di bagian insulator. Kalau mau cek bisa dilihat tulisannya berupa stiker emboss. Sedangkan dari kita ada material penutup atau glazing, tidak bisa dikopek,” kata Diko.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100-102, memperdagangkan barang palsu jadi tindakan pidana dan bisa diproses hukum.
“PT Niterra Mobility Indonesia akan menindak tegas toko online, offline atau pihak yang terbukti memperdagangkan busi palsu NGK,” papar Aji.