Namun ada juga yang ukurannya cukup besar, sehingga harus melipat kursi belakang agar kasur tersebut dapat terpasang.
Ada berbagai alasan seseorang membawa kasur tersebut saat perjalanan, diantaranya untuk berisrahat sopir saat bertukar posisi dengan penumpang lain tanpa perlu berhenti ke rest area, atau digunakan keluarga seperti anak, dan istri.
Padahal cara tersebut tidak dibenarkan, mengingat sangat berbahaya tidur di mobil terutama di tengah perjalanan. Terlebih kasur tersebut juga tidak dilengkapi seat belt atau sabuk pengaman yang mumpuni bagi penggunannya.
Pemilik Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu sempat mengatakan, tidak disarankan untuk mengubah kabin mobil pribadi menjadi tempat tidur. Sebab ada beberapa faktor kemanan yang telah dilanggar dan dapat membahayakan.
“Tempat tidur itu tidak mengikat orang, ketika terjadi deselerasi, tabrakan, terguling maka orang yang tidak terikat tersebut terkocok-kocok di dalam mobil,” ujarnya kepada 100KPJ.
Hal senada sempat disampaikan mantan Senior Instruktur Indonesian Road Safety Agent, Poedyo Santosa. Menurutnya, konfigurasi tempat duduk mobil sudah dirancang pabrikan sedemikian rupa, agar tetap aman saat digunakan.