100kpj – Bagi Anda yang membeli kendaraan bekas yang surat-suratnya masih menggunakan nama dari pemilik sebelumnya dan hilang, jangan panik. Ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama Anda sendiri hilang.
Seperti dilansir dari situs resmi Daihatsu, Rabu 20 Desember 2023, langkah pertama ada menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengurusan STNK hilang. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi.
- Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa Anda dapatkan di Polsek terdekat domisili Anda.
- Caranya dengan membuat laporan kehilangan. KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya apabila kendaraan yang Anda beli belum di balik nama.
- BPKB asli beserta fotokopiannya sebanyak lima lembar. Namun, apabila kendaraan yang Anda beli tersebut masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta fotokopiannya dari pihak leasing tersebut. Lalu legalisir fotokopi BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
- Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai dengan materai Rp10.000. Jika, surat kuasa tersebut tidak bisa Anda buat, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat.
Kemudian kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar. Lalu lakukan cek fisik kendaraan, hingga mendapatkan surat atau bukti telah melakukan pengecekan fisik, serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Bukti tersebut perlu Anda fotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan. Langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah sudah di blokir atau tidak.
Biasanya kendaraan yang banyak menunggak pajak akan di blokir. Jika kendaraan yang Anda beli, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut.
Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, beserta bukti cek fisik kendaraan, dan langsung melakukan pembayaran.
Jika proses pembayaran sudah selesai Anda tinggal menunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Jangan lupa, periksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima, pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, dan data diri lainnya.
Biaya pengurusan STNK yang hilang pada tahun 2023 adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Dapatkan informasi lengkap untuk prosedur dan keperluan lain terkait STNK hilang di situs resmi terkait.
Jika Tak Ada BPKB Asli?
Umumnya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, dan salah satu syaratnya adalah melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, jika kendaraan bermotor Anda tidak dilengkapi dengan BPKB, tidak perlu khawatir. Anda masih dapat melakukan proses pengurusan STNK yang hilang meskipun tanpa BPKB dengan menyiapkan syarat-syarat berikut:
- Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
- Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB berada di bawah leasing)
- Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang
- Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK