100kpj – Salah satu cara untuk menekan polusi udara di Jakarta, pemerintah menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang berlaku sejak 1 September 2023, dengan lokasi razia yang berbeda-beda setiap harinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PMK), ambang batas emisi gas buang untuk sepeda motor diukur berdasarkan Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0) yang dihasilkan.
Khusus sepeda motor bermesin dua tak dengan tahun produksi di bawah 2010 minimal nilai HC di 6.000 ppm (part per million) dengan kadar CO 4,5 persen, dari sebelumnya 12.000 ppm.
Sementara motor empat tak dengan usia yang sama standar HC di angka 2.200 ppm, dan CO 5,5 persen.
Semakin muda umur motor tersebut, tentu kadar yang ditentukan semakin rendah. Untuk motor empat tak buatan 2010-2018 nilai HC 1.200 ppm dengan CO 4 persen, dan di atas 2018 punya HC 1.000 ppm dengan CO minimal 3 persen.
Bagi motor yang tidak memenuhi syarat tersebut, akan ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu, lalu gimana triknya agar lolos dari uji emisi tersebut?