100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melalukan uji coba razia emisi kendaraan bermotor sejak, Jumat 25 Agustus 2023 di 5 ruas jalan Ibu Kota. Setelah itu, ada denda yang perlu dibayar jika tidak memenuji syarat.
Saat masih uji coba pengendara yang melanggar hanya diberikan penyuluhan, namun memasuki bulan depan, atau 1 September sampai 30 November 2023 akan diberikan sanksi jika kendaraan tidak lolos uji emisi.
“Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu,” ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko.
Ada cara yang perlu diperhatikan pengguna mobil, jika ingin lolos dari tilang razia uji emisi. Tentu hal yang mendasar melakukan perawatan kendaraan dengan benar, terutama mesin, serta penggunaan bahan bakar.
Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah mengatakan, pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi, karena minimnya karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran.
1. Pastikan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka hidrokarbon (Hydrocarbon /HC).
Pasokan udara yang kurang akibat filter udara yang kotor, dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang bakar mesin sehingga membuat angka HC semakin tinggi.