100kpj –Membeli mobil dari pelelangan kini menjadi salah satu pilihan, karena harganya yang terbilang murah dan sesuai dengan kondisinya. Setelah membeli mobil lelang, jangan lupa Anda untuk melakukan balik nama.
Untuk pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika memenangi lelang mobil, anda akan memperoleh risalah lelang yang nantinya digunakan untuk pengurusan balik nama. Risalah lelang itu yang digunakan untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lain yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama mobil lelang:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Untuk prosesnya, mendatangiSamsat tempat STNK terdaftar. Kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi, lalu kendaraan akan melalui proses cek fisik.
Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas.
Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir. Membayar senilai Rp75.000 - Rp250.000, lalu serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan.