100kpj – Jika Anda membeli mobil bekas, segera untuk melakukan biaya balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Ini demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terhindar dari salah sasaran tilang elektronik.
BPKB dan STNK merupakan instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan. Sehingga, pihak terkait akan terhindar dari masalah kepemilikan bila melakukannya.
Untuk melakukan proses balik nama BPKB dan STNK mobil bekas, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pemohon. Jika mobil bekas itu berasal dari wilayah berbeda dengan domisili, maka perlu cabut berkas di kantor Samsat sesuai KTP pemilik mobil lama.
Setelah itu, maka proses balik nama bisa dilakukan di Samsat yang sesuai dengan wilayah KTP Anda. Beberapa berkas atau dokumen yang perlu dibawa, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor baru
2. Fotokopi KTP pemilik lama
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
5. Kwitansi bukti pembelian mobil dengan tanda tangan di atas materai
6. Bukti hasil cek fisik kendaraan
Serahkan semua berkas dan formulir yang perlu disii ke petugas di kantor Samsat. Jika sudah lengkap, Anda membayar biaya proses balik nama BPKB mobil.
Dilansir dari Auto2000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, maka biayanya Rp375 ribu. Sedangkan untuk STNK Rp200 ribu dan TNKB sebesar Rp100 ribu.
Akan tetapi di luar itu, ada biaya-biaya lainnya yang berbeda sesuai dengan harga beli mobil bekas tersebut. Ada biaya BBN-KB, Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, hingga biaya pendaftaran balik nama mobil yang biasanya sebesar Rp100 ribu.
Maka itu, sebelum membeli mobil bekas harus menyisihkan dana untuk melakukan pembaruan pada surat-surat kendaraannya. Proses balik nama BPKB sendiri tidak memerlukan waktu yang lama, jika semuanya berjalan dengan lancar.