Cara bayar denda tilang elektronik
Apabila sudah mengetahui kendaraan kamu terkena tilang elektronik, maka kamu harus membayar sejumlah denda yang disebutkan Terdapat berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Untuk informasi lebih lengkapnya mari simak ulasan berikut
1. Cara bayar denda tilang melalui situs kejaksaan
-Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
-Masukkan nomor blangko yang terdapat di surat tilang, lalu klik “Cari”
-Kamu akan mendapatkan informasi besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian, klik “Bayar”
-Setelah itu kamu akan menerima kode bayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank BUMN, e-commerce dan Pos Indonesia.
2.Cek bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI
-Masuk ke aplikasi BRI Mobile
-Pilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
-Masukkan nomor PIN
-Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.
3. Cara membayar denda tilang via e-commerce
-Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
-Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
-Pilih menu "Top Up/Tagihan"
-Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
-Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
-Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.