100KPJ

Jumpa Mobil Ini di Jalan, Jangan Coba-coba Langgar Aturan Lalu Lintas

Share :

100kpj – Polisi saat ini sudah meniadakan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian pun akan lebih memaksimalkan ETLE guna menjaring para pelanggar lalu lintas.

Seperti Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.

“10 untit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas. “Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” tambahnya.

Bahkan, di Satlantas Polres Pasuruan sudah lama menerapkan tilang elektronik melalui mobil INCAR yang akan berseliweran di jalanan. Saat ini Satlantas Polres Pasuruan tidak melakukan tilang secara manual.

"Ribuan kendaraan terkonfirmasi melanggar aturan lalu lintas. Mereka tertangkap kamera mobil incar,” ujar Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra.

Saat mobil incar dioperasionalkan, tingkat kesadaran masyarakat mendadak meningkat dan jumlah pelanggar menurun. Sayangnya, setelah tidak beroperasi, tingkat kesadaran menurun sehingga banyak pelanggar.

“Angka pelanggaran cukup tinggi. Kami akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib demi keselamatan,” ungkapnya.

Perangkat ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran seperti yang tercantum dalam daftar di bawah ini:

1. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Mengunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari dua orang.
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Share :
Berita Terkait