100kpj – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pemohon bisa melakukannya secara online di smartphone lewat aplikasi SINAR.
"Bulan April 2021 yang lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," tulis Listyo Sigit di akun Instagram miliknya, @listyosigitprabowo.
Dia juga menghimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR. Untuk pengurusan SIM baru, dirinya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya.
"Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri. Salam Presisi," tuntasnya.
Bagi Anda yang mau memperpanjang SIM secara online, hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.