100KPJ

Sebabkan Kecelakaan, KNKT Usulkan Pelarangan Klakson Telolet

Share :

100kpj – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet atau klakson tambahan. Sebab, itu menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan KNKT saat membeberkan hasil investigasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur pada 18 Juli 2022. Sebab, kegagalan rem karena persediaan udara tekan di tabung berada di bawah ambang batas, sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.

Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem yang tidak standar.

Maka itu, ada 2 rekomendari dari KNKT. Pertama, KNKT meminta pelarangan penggunaan klakson tambahan atau klakson tambahan pada kendaraan besar di Indonesia. Sebab, saat ini banyak truk dan bus yang memakainya agar bisa mendapat suara klakson yang besar.

"KNKT mengeluarkan rekomendasi kepada agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambilsumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," ujar Plt Kepala Sub Komite Investasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, Selasa 18 Oktober 2022.

Seperti diketahui, klakson telolet atau tambahan itu agar bisa mengeluarkan suara kencang menggunakan tenaga angin. Di mana, anginnya berasal dari tabung angin untuk rem, dan jika ada kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan, otomatis angin untuk rem juga habis dan menyebabkan rem blong.

Dalam kasus kecelakaan di Cibubur, adanya jalur tambahan yang mengambil dari tabung angin ke klakson membuat pengisian angin jadi tidak optimal. Dengan waktu normal sekitar 4-6 menit, KNKT menemukan truk tangki Pertamina itu baru bisa mengisi penuh tabung angin selama 14 menit.

Untuk rekomendasi kedua, KNKT meminta agar Dirjen Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kebijakan asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.

Share :
Berita Terkait