100KPJ

Mobil Terendam Banjir, Ini Cara Klaim Asuransi Agar Disetujui

Share :

100kpj – Curah hujan yang makin tinggi mengancam para pemilik kendaraan, sebab ada potensi terjadi genangan dan banjir. Paling fatal, jika mobil terendam banjir.

Kondisi tersebut berpotensi mobil mengalami masalah. apalagi kalo memaksa menembus jalan yang banjir. Karena itu menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi. Sebab klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.

Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan. Yaitu membeli polis asuransi yang memiliki klausul atau lingkup pertanggungjawaban termasuk cover banjir.

Berikut agar bisa mengklaim asuransi, seperti dilansir dari Auto2000.

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti dilakukan proses towing atau lainnya.

2. Siapkan Bukti

Pemilik perlu melakukan dokumentasi. Ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan yang terjadi bukan karena direncanakan. Atau dalam kasus banjir ada petunjuk bahwa pemilik tidak memaksakan si kendaraan menerabas banjir.

Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

3. Menjelaskan Kronologi

Pemilik dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, sehingga mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi

Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, catatan kronologi yang sudah dibuat.

Share :
Berita Terkait