100kpj – Bagi pengendara sepeda motor wajib hukumnya menggunakan helm, bukan hanya supaya tak ditilang polisi, juga penting untuk keselematan pengendara dan orang yanv dibonceng.
Helm menjadi perangkat wajib berkendara sepeda motor, karena diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, tak hanya digunakan helm juga ada usia pakai. Artinya harus pastikan helm yang digunakan masih layak dan belum kedaluwarsa.
Seperti dikutip laman Deltalube, umur pakai ideal helm, menurut pabrikan umumnya adalah 5 tahun.
Ini sebabnya, para produsen helm premium memberikan garansi helm atas penggunaan yang wajar selama 5 tahun.
Tetapi, bukan berarti 5 tahun adalah harga mati untuk ganti helm. Umur helm bisa lebih lama, atau lebih cepat dari rekomendasi masa pakainya.
Faktor yang menentukan kelayakan pakai helm adalah kondisi EPS (expanded polystyrene) atau gabus/Styrofoam dan kondisi cangkang (shell) terluar helm.
Shell helm menjadi garda terdepan dalam menyebarkan energi benturan ke area yang lebih luas, atau istilahnya impact energy dispertion.
Jadi saat terjadi benturan, efeknya bisa menyebar ke seluruh area helm dan tidak terpusat pada titik benturan saja.
Fungsinya seperti bantal, saat terjadi benturan. Jadi meski helm sudah berusia lebih dari 5 tahun, tapi kondisi shell dan EPS masih terjaga baik dan belum pernah terjatuh akibat kecelakaan, helm masih layak digunakan.
Karena jika busa sudah kempes, helm menjadi longgar, dan sangat berbahaya ketika terjadi benturan akibat kecelakaan.
Idealnya, helm harus diganti jika sudah terjadi benturan akibat kecelakaan. Meskipun umur helm baru satu hari, jika sudah terbentur keras akibat kecelakaan, helm sudah harus diganti.
Lain halnya jika helm terjatuh akibat tersenggol tidak sengaja, tidak ada massa yang menekan EPS sehingga helm masih layak dipakai.