“Tips kedua adalah pada saat memesan kendaraan, sebaiknya mempelajari isi formulir SPK sebelum menandatanganinya. Hal ini untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen saat bertransaksi,” tulis keterangannya.
Selain berisi pencatatan kendaraan yang dipesan seperti tipe, model, dan harga, di dalam surat SPK terdapat beberapa point penting yang perlu dipahami. Biasanya memuat klausul tentang harga yang tidak mengikat, presentase dan proses pengembalian uang tanda jadi atau DP bila terjadi pembatalan dan penggunaan data pelanggan.
Setelah mempelajari dan menyetujui sepenuhnya klausul dalam perjanjian jual beli, konsumen dapat menandatanganinya, dan mendapatkan copy formulir tersebut demi kenyamanan bersama.
“Surat pesanan dianggap sah jika telah ditandatangani oleh pemesan, pejabat cabang Auto2000 tempat memesan, dan uang down payment (DP) atau uang muka telah dibayar lunas konsumen,” tulisnya.
Langkah terakhir untuk menjamin keamanan, mencari tahu nomor rekening resmi diler. Sehingga uang muka yang dibayarkan aman karena benar digunakan untuk pembelian mobil baru sesuai pesanan konsumen.
Sedangkan untuk pembayaran tunai, dilakukan langsung kepada kasir di masing-masing jaringan dile resmi. Dan menjadi sah jika pelanggan sudah menerima fisik lembaran kuitansi asli yang dikeluarkan oleh PT Astra International Tbk-TSO.