Kecepatan 100 km/jam minimal 50 meter memiliki jarak aman 80 meter
Jadi, semakin kencang berkendara sepeda motor, semakin jauh pula jarak aman yang harus dijaga. Soalnya, memang semakin susah juga untuk melakukan pengereman pada kecepatan tinggi.
Ketentuan mengenai jarak aman tersebut juga ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Menjaga jarak aman antara lain penting untuk mendapatkan ruang dalam melakukan pengereman dengan optimal, serta mencegah risiko tabrakan beruntun.
Baca juga: Biar Tak Ngesot, Begini Tips Aman Ngerem Mendadak saat Naik Skutik