Sebelum mengurus pajak STNK lima tahunan Anda harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi tanpa terkecuali, karena akan menjadi data dari setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Berikut, data-data lengkapnya.
- Fotokopi STNK beserta aslinya.
- Fotokopo BPKB beserta aslinya
- Fotokopi KTP beserta aslinya, nama pemegang KTP harus sesuai dengan yang tertera pada STNK
- Gunakan surat kuasa apabila akan diurus oleh orang lain
Syarat perpanjang STNK
Apabila Anda akan memperpanjang masa berlaku pelat nomor kendaraan, maka STNK kendaraan Anda juga akan secara otomatis diperpanjang. Sama halnya dengan syarat ganti pelat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus menyiapkan beberapa syarat berikut.
- Fotokopi BPKB dan aslinya
- Fotokopi STNK dan aslinya
- Fotokopi KTP dan aslinya. Pastikan nama di KTP dan STNK sama.
- Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
- Surat keterangan buka blokir (Jika STNK Anda dalam status terblokir)
- Surat kuasa apabila Anda meminta orang lain untuk mengurusnya.
Biaya ganti plat nomor kendaraan
Untuk biaya ganti pelat nomor kendaraan setiap daerah akan berbeda. Tapi, setidaknya ada perkiraan biaya ganti palt nomor kendaraan sebagai berikut.