100kpj – Insiden mobil terbakar saat digunakan di jalan raya sudah sering terjadi, terbaru adalah mobil Ford Mustang Shelby GT500 keluaran 1967. Belajar dari kejadian tersebut, pentingnya adanya alat pemadam api ringan atau APAR.
Mobil klasik Ford Mustang tersebut terbakar di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Kerugian atas terbakarnya mobil langka itu pun ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Baca Juga: Ford Mustang GT500 1967 yang Terbakar Bukan Punya Atta Halilintar
Muscle car dengan nomor polisi B 60 NNE ini dilahap si jago merah setelah diduga mengalami korsleting listrik. Sebenarnya, sudah ada aturan bahwa mobil harus memiliki APAR sebagai bantuan pertama.
Ini tertulis dalam aturan irjen Hubdar nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dibekali Fasilitas Tanggap Darurat, yakni alat pemadam api ringan atau APAR.
Para pemilik bisa membeli APAR yang dirancang khusus untuk kendaraan. Ada empat jenis APAR yang beredar di pasaran, yakni yang isinya berupa cairan, busa, serbuk, dan karbon dioksida atau CO2.
Jenis serbuk atau powder adalah yang paling tepat dipasang di kendaraan, karena bisa memadamkan benda yang terbuat dari plastik, kertas, kayu, kain, serta kabel listrik. Sementara untuk CO2, meski tipe ini paling bagus namun lebih cocok dipakai di area dalam ruangan yang kapasitas udaranya lebih sedikit.