100KPJ

Ini Arti Rambu-rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Share :

100kpj – Ketika berkendara di jalan, Anda pasti sering melihat rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan. Rambu-rambu ini bukan hanya sebagai penghias jalanan, melainkan memiliki arti tersendiri bagi pengendara. 

Rambu ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pengguna jalan. Rambu lalu lintas sendiri berfungsi untuk menjaga ketertiban, kelancaran, kenyamanan, dan keamanan. 

Lalu, Apa Arti Rambu Lalu Lintas?

Pengertian Rambu Lalu Lintas

Dilansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, menjelaskan bahwa rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang berbentuk lambang, huruf, kalimat, angka, atau perpaduan semuanya yang memiliki fungsi sebagai peringatan, perintah, larangan, atau petunjuk bagi pengguna jalan. 

Arti Rambu lalu lintas Perintah

Di Indonesia sendiri terdapat berbagai rambu lalu lintas yang menyatakan perintah. Setiap rambu lalu lintas memiliki arti tersendiri. Rambu ini merupakan rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan agar dipatuhi. 

Biasanya untuk rambu lalu lintas perintah berwarna biru dan berbentuk bundar dengan lambang yang berwarna putih.

Tanda panah kanan: pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan.

Tanda panah kiri: pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri.

Tanda panah belok kanan: pengendara diharuskan untuk berbelok ke arah kanan.

Tanda panah belok kiri: pengendara diharuskan untuk berbelok ke arah kiri.

Tanda panah atas: pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini umumnya ditemukan pada jalan tol tau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok.

Tanda bawah serong kanan: pengendara diperintahkan untuk masuk ke jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kanan. Rambu itu umumnya ditemukan pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau pada bagian exit tol. 

Tanda panah bawah serong kiri: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kiri. Rambu ini umumnya bisa ditemukan pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau ketika memasuki exit tol.

Tanda panah membentuk lingkaran: pengendara wajib mengikuti arah yang ditentukan ketika memasuki bundaran.

Rambu dengan angka kecepatan minimum dalam kilometer (km): pengendara diperintahkan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan. Misalnya, 40 km/jam.

Rambu bertanda motor: rambu ini adalah perintah kepada pengendara motor untuk menggunakan jalur khusus sepeda motor.

Arti rambu lalu lintas larangan

Rambu ini umumnya menggunakan warna dasar putih sebagai warna latar dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas ini berisi larangan-larangan yang ditujukan kepada pengendara agar tidak di langgar. 

Rambu bertuliskan STOP

Lambang STOP dengan latar merah ini mempunyai arti bahwa Anda dilarang untuk berjalan terus atau harus berhenti sebentar dan meneruskan perjalanan sesudah mendapatkan kepastian aman dari lalu lintas arah yang lain.

Rambu bertanda strip

Tanda strip ini memiliki arti bahwa Anda dilarang masuk untuk semua kendaraan bermotor selain ada pengecualian bagi pihak tertentu.

Rambu dengan angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)

Tanda ini memiliki arti pengendara dilarang untuk berkendara melebihi batas kecepatan yang tercantum. Misalnya, 80 km/jam.

Rambu bertanda S dicoret

Rambu larangan bertanda S (Stop) dicoret ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk berhenti atau stop mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah rambu lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila terdapat rambu pengecualian pada papan tambahan).

Rambu bertanda P dicoret

Rambu larangan P alias Parkir dicoret ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk memarkir kendaraannya mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila terdapat rambu pengecualian pada papan tambahan).

Rambu bertanda putar balik dicoret

Rambu ini sering ditemukan pada persimpangan atau di jalan yang satu arah untuk melarang seluruh kendaraan bermotor untuk berbalik arah.

Rambu bertanda belok kiri dicoret

Rambu larangan ini umumnya dipasang pada lajur jalan yang searah maupun jalan dengan persimpangan. Adapun maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang seluruh pengguna jalan untuk berbelok ke arah kiri.

Rambu bertanda belok kanan dicoret

Sama seperti rambu bertanda belok kiri yang dicoret, rambu larangan ini memiliki makna melarang seluruh pengguna jalan untuk berbelok ke arah kanan.

Rambu bertanda mobil dicoret

Rambu larangan ini memiliki arti melarang kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk masuk ke jalur yang dipasang rambu lalu lintas.

Rambu bertanda motor dicoret

Sama seperti rambu bertanda mobil yang dicoret, rambu larangan ini memiliki makna melarang kendaraan bermotor roda dua untuk masuk ke jalur yang dipasang rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas peringatan

 

Rambu lalu lintas peringatan merupakan rambu yang didesain dengan menggunakan warna kuning pada latarnya dan warna hitam pada tulisannya. Rambu ini memiliki bentuk yang seperti belah ketupat. Rambu ini memiliki makna peringatan bagi pengguna jalan agar berhati-hati karena ada kemungkinan bahaya. 

Tanda panah membentuk lingkaran

Tanda ini merupakan rambu lalu lintas yang menjelaskan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas.

Rambu dengan tanda seru

Rambu ini memiliki makna peringatan kepada pengendara supaya berhati-hati ketika memasuki jalur tertentu.

Rambu dengan tanda plus

Rambu ini menunjukkan bahwa pengendara akan menemui persimpangan empat atau perempatan.

Rambu bertanda plus yang dihapus bagian kanannya

Rambu ini menunjukkan kepada pengendara akan menemui persimpangan tiga sisi atau pertigaan dengan satu ke arah kiri.

Rambu bertanda plus yang dihapus bagian kirinya

Rambu ini menunjukkan kepada pengendara akan menemui persimpangan tiga sisi atau pertigaan dengan satu ke arah kanan.

Rambu dengan tanda panah ke atas dan ke bawah

Rambu ini memiliki makna lalu lintas yang dilewati berlaku dua arah.

Rambu dengan tanda tikungan ke kiri

Rambu ini memiliki arti untuk memperingatkan pengendara agar selalu berhati-hati akan adanya potensi bahaya ketika melintasi tikungan ke arah kiri.

Rambu dengan tanda tikungan kek kanan

Rambu ini memiliki arti untuk memperingatkan pengendara supaya lebih berhati-hati akan adanya potensi bahaya ketika melintasi tikungan ke arah kanan.

Rambu dengan tanda turunan landai

Rambu ini memiliki arti memperingatkan pengendara supaya berhati-hati akan adanya potensi bahaya ketika melintasi turunan landai.

Rambu dengan tanda turunan curam

Rambu ini memiliki arti memperingatkan pengendara supaya berhati-hati akan adanya potensi bahaya ketika melintasi turunan curam.

Rambu petunjuk

Rambu ini memberikan petunjuk atau keterangan untuk pengendara. Rambu ini biasanya berupa petunjuk jalan bagi para pengguna terkait arah yang harus dilalui. Selain itu, rambu ini juga bisa menunjukkan fasilitas umum seperti tempat parkir, rumah sakit, dan yang lainnya. Adapun warna yang digunakan untuk menunjukkan jalan biasanya berwarna hijau dengan tulisan putih. Sementara itu, rambu petunjuk untuk tempat liburan biasanya menggunakan warna dasar cokelat dan warna putih untuk tulisannya. Sedangkan warna yang digunakan untuk menunjukkan fasilitas umum adalah warna biru dengan tulisan berwarna putih.

Tanda arah kota di persimpangan

Rambu ini memiliki makna sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan ditemukan pada persimpangan jalan di depan.

Tanda arah kota

Rambu ini memiliki makna rambu pendahulu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah.

Rambu bertanda masjid

Rambu ini dipakai untuk memberikan informasi tentang salah satu lokasi fasilitas umum, yaitu masjid.

Rambu bertanda SPBU

Rambu ini dipakai untuk memberikan informasi tentang lokasi pengisian bahan bakar motor atau mobil.

Rambu bertanda telepon

Rambu ini dipakai untuk memberikan informasi tentang lokasi telepon umum.

Rambu bertanda sendok dan garpu

Rambu ini dipaki untuk memberikan informasi tentang lokasi tempat makan, seperti restoran, food court, dan lain sebagainya.

Rambu bertanda rumah sakit, plus, atau bed rumah sakit

Rambu ini dipaki untuk memberikan informasi tentang lokasi pelayanan umum seperti rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, balai pertolongan pertama, dan lain sebagainya.

Rambu bertuliskan lewat jalan tol

Rambu ini dipakai untuk memberikan informasi kepada pengendara yang ingin memasuki jalan tol.

Rambu bertuliskan exit atau keluar tol

Rambu ini dipakai untuk memberikan informasi kepada pengendara tentang tempat keluar dari jalan tol.

Rambu bertuliskan tempat wisata

Ini dipakai untuk memberikan informasi kepada pengendara tentang lokasi tempat wisata. Rambu ini biasanya memiliki warna dasar coklat dan tulisan berwarna putih.

Rambu Nomor Rute

Rambu ini umumnya digunakan untuk menginformasikan rute Angkatan umum sehingga akan mempermudah penumpang. Rambu ini umumnya berbentuk persegi Panjang dengan warna latar hijau dengan warna putih untuk tulisannya. 

Rambu rute provinsi

Rambu ini berbentuk segi enam dengan garis biru di bagian atas yang dilengkapi dengan tulisan “provinsi” berwarna putih. Contoh, rambu “provinsi 10” menjelaskan bahwa Anda sedang melintasi rute provinsi nomor 10, yaitu Subang - Bandung.

Rambu rute nasional

Rambu ini berbentuk segi enam dengan garis merah di bagian atas yang dilengkapi dengan tulisan “nasional” berwarna putih. Contoh, rambu “nasional 12”, menunjukkan bahwa Anda sedang melintas di rute nasional nomor 12, yaitu Jakarta, Ciputat, Sawangan, Bogor.

Rambu tambahan

Rambu lalu lintas ini umumnya memuat infomasi tambahan terkait waktu tertentu, jarak, hingga jenis kendaraan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas. Rambu ini umumnya berbentuk persegi Panjang dengan tulisan yang berwarna hitam. 

Rambu bertuliskan jam

Rambu ini memiliki arti berlakunya rambu sesuai waktu yang ditentukan. Salah satu contohnya adalah peraturan ganjil genap Jakarta ketika pandemi.

Rambu bertuliskan kecuali bus/motor/mobil

Rambu ini memiliki arti berlakunya rambu bagi semua jenis kendaraan, terkecuali yang dicantumkan. Misalnya, beberapa jalur yang tidak boleh dilalui oleh bus, maka akan diberikan rambu papan tambahan kecuali bus.

 
Share :
Berita Terkait