100kpj – Salah satu cara menekan polusi udara di Ibu Kota adalah menjaring kendaraan bermesin pembakaran yang sudah tidak sesuai. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di kawasan DKI Jakarta, wajib lulus saat uji emisi. Aturan itu berlaku bagi pemilik mobil atau motor yang sudah berumur 3 tahun.
Baca juga: Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi, Segini Uang Yang Disiapkan
Dalam Pasal 3 Pergub tersebut, pengujian emisi dilakukan satu kali dalam satu tahun. Jika tidak memiliki bukti pengujian tersebut, nantinya akan dikenakan denda Rp250 ribu untuk pengguna motor, dan Rp500 ribu pengendara mobil.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar pengujian emisi gratis di beberapa tempat umum, kini sejumlah bengkel resmi sudah ditunjuk untuk melakukan pengujian kadar emisi berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Khusus pemilik mobil bisa mengunjungi masing-masing bengkel resminya. Diketahui, mulai dari Toyota Auto2000, Honda, dan Daihatsu sudah menyediakan fasilitas tersebut. Namun dengan biayanya berbeda-beda.
Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, khusus mobil Daihatsu yang melakukan servis berkala secara rutin di bengkel resmi bisa mendapatkan uji emisi gratis.
“Kami juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165 ribu sudah termasuk PPN. Sahabat akan mendapatkan sertifikat uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujarnya.
Sedangkan di bengkel Toyota Auto2000 bagi pemilik mobil yang tidak memiliki riwayat servis berkala dapat mengikuti uji emisi dengan ongkos Rp150 ribu. Seperti yang disampaikan Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah.
Dia menjelaskan Auto2000 tak menarik biaya untuk uji emisi mobil yang telah melakukan servis berkala alias gratis. Namun, jika pemilik mobil datang khusus untuk menguji gas buang ditarik biaya Rp150 ribu.
Mobil yang lulus uji emisi akan didaftarkan Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website ujiemisi.jakarta.go.id. Mobil juga diberi barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat dicek pada aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Berbeda dengan Honda, berdasarkan keterangan resminya bengkel resmi mobil berlogo H itu mematok biaya Rp50 ribu untuk uji emisi jika mobil tersebut dalam periode satu tahun terakhir tidak melakukan perawatan berkala.
Sedangkan jika tidak pernah memiliki riwayat servis berkala di bengkel resmi Honda, biaya untuk uji emisi tersebut Rp150 ribu. Tersebar di 23 lokasi yang meliputi Jakarta Utara, Barat, Selatan, Pusat, dan Timur.
Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di dealer resmi Honda.
Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor mengatakan, seluruh diler resmi Honda yang menyediakan uji emisi menggunakan alat uji yang memiliki sertifikat, dan konsumen yang ingi memanfaatkan fasilitas tersebut bisa booking terlebih dahulu di aplikasi Honda e-Care untuk mencegah antrean.