100KPJ

Lebih Mudah Perpanjang STNK Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Share :

100kpj – Kini masyarakat tak perlu lagi ribet dalam mengurus perpanjang STNK atau pajak kendaraan setiap tahunnya dengan mendatangi gerai-gerai pengurusan STNK. Terlebih, di masa pandemi covid-19 seperti ini.

Bayar pajak tahunan kini bisa dilakukan secara online, caranya pun mudah dan praktis. Yakni dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) yang harus diunduh dulu di Playstore.

Baca Juga: Harga Honda PCX 160 Bikin Geleng-geleng Kepala

Dengan aplikasi ini untuk mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun situs e-commerce. Caranya dengan buka aplikasi lalu isi info PKB, dilanjut dengan input nomor polisi, warna pelat, dan cari.

Seketika informasi terkait kendaraan dan jumlah tagihan pajak pun keluar. Dilanjut dengan daftar online, nanti akan diminta memasukkan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor rangka 5 digit terakhir yang biasa nya ada di STNK atau BPKB.

Apabila data-data tersebut sudah sesuai, maka kode bayar pun didapat. Pilihan cara bayarnya bisa menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Bank Mandiri. Cara lain, bisa melalui internet banking, e-commerce Tokopedia, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Baca Juga: Pinjam Mobil Buat Nikah, Sombongnya Pria Ini Bisa Bikin Mertua Jengkel

Jika sudah bayar, bukti pembayaran berupa e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB bisa dilihat dan diunduh di aplikasi Samolnas. Nanti e-SKKP harus dicetak rangkap dua untuk ditukarkan dengan SKKP yang asli di kantor Samsat.

Yang perlu dicatat adalah penukaran dan pengesahan di Samsat dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pembayaran. Mudah kan caranya, Anda ga perlu ribet lagi antri-antri digerai STNK.

Share :
Berita Terkait