100KPJ

Tak Banyak yang Tahu, Pemotor Tak Pakai Helm Bisa Kena Penyakit Ini

Share :

100kpj – Pengendara sepeda motor tentunya harus mematuhi aturan lalu lintas, pasalnya ketika pengendara sepeda motor menaati peraturan lalu lintas, paling tidak bisa mengurangi potensi kecelakaan, atau hal negatif akibat dari mengendarai sepeda motor.

Seperti misalnya helm, di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 Ayat 8 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,”.

Jika melanggar maka pengemudi akan diberikan sanksi denda atau kurungan yang sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal pasal 291 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain dapat terkena denda, mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm juga bisa merugikan diri sendiri, pasalnya ada efek negatif yang akan mengakibatkan organ tubuh jadi terganggu ketika tidak menggunakan helm saat berkendara.

Seperti dilansir dari VIVA Otomotif, Minggu 29 November 2020, ternyata pengendara motor yang jarang memakai helm juga bisa terserang penyakit. Jenis yang pertama adalah penyakit konjungtivitis, sebuah kondisi di mana ada peradangan pada area putih pada bola mata. Hal ini terjadi pada pemotor yang tidak mengenakan helm dengan visor atau kaca pelindung.

Mata lebih rawan terinfeksi oleh bakteri, virus, binatang kecil, atau debu. Jika sudah demikian, maka bola mata jadi terlihat lebih merah dibandingkan dengan orang normal.

Solusinya mudah, biasakan memakai obat tetes mata untuk meredakan iritasi dan peradangan tersebut. Lalu, gunakan helm yang dilengkapi kaca pelindung. Penyakit kedua berhubungan dengan indera pendengaran. Hal ini dialami oleh mereka yang senang memacu kuda besi dengan kecepatan tinggi.

Kerusakan ini bisa terjadi akibat suara bising dari angin yang menerpa saat motor melaju. Meski sifatnya tidak parah dan bisa disembuhkan, namun bukan berarti penyakit ini bisa disepelekan.

Baca juga: Harusnya Didenda Rp250 ribu, Tapi Emak-Emak ini Bikin Polisi Tertegun

Share :
Berita Terkait