"Merch yang diberikan pada penonton tidak ada tanda tangan pembalapnya. Sedangkan yang akan dilelang ada tanda tangan dan sepenuhnya untuk tujuan amal."
Cuitan tersebut menguatkan perkataan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus. Dia menegaskan, jika barang yang akan dilelang merupakan pemberian pembalap kepada ITDC, MGPA, dan Kemenkeu untuk tujuan amal.
"Kami luruskan. Barang yang akan dilelang @DitjenKN adalah merchandise pemberian pembalap ke ITDC, MGPA, dan Kemenkeu untuk tujuan amal, bukan barang2 dari pembalap yg diberikan ke penonton. Jadi barang yg diterima penonton tetap jd milik masing2 dan tidak ada kaitan dg lelang."