Oleh karena itu, permasalahan yang diungkapkan oleh SPMH dalam rilis berita yang telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Indonesia melalui surat bersama tertanggal 11 Maret 2021 juga akan segera ditanggapi oleh Pemerintah Indonesia.
Respons Pemerintah Indonesia akan berisi tinjauan yang komprehensif, faktual dan objektif atas berbagai kekhawatiran SPMH, serta berlandaskan pada aturan hukum. "Dalam konteks ini, jelas tidak ada gunanya menerapkan pendekatan megafon yang hanya menampilkan 'cerita dari satu sisi'," kata PTRI Jenewa.
Pandangan yang terpolitisasi terhadap suatu isu tidak hanya akan semakin mengikis kepercayaan negara-negara terhadap SPMH, tetapi juga merupakan penghinaan langsung terhadap Resolusi 60/251 tentang pembentukan Dewan HAM, serta Resolusi HAM 5/2 tentang Kode Etik Khusus Special Procedures Mandate-holders.
Baca juga: Dorna Berkunjung ke Mandalika, MotoGP 2021 Jadi Mampir ke Indonesia?