"Pada saat itu petugas kita hanya menegur kalau ibu-ibu tersebut diingatkan wajib menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, tapi dia tidak terima dan memarahi petugas dengan kata-kata yang tidak pantas," ungkap Ipda Iwan AK, Kasubag Humas Polres Bener Meriah kepada wartawan.
Sementara menurut UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal pasal 291 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Viral Pemotor Emak-emak Lawan Arah, Ditegur Malah Ngamuk-ngamuk