100KPJ

Beda dengan Mobil, Kok Motor Listrik Tidak Harus Bersuara Yah?

Share :

100kpj – Mobil dan motor listrik menjadi fenomena baru belakangan ini, dan pemerintah pun sudah menyiapkan beberapa aturan barunnya. Walau ramah lingkungan, namun kendaraan listrik juga memiliki keamanan yang rendah.

Salah satunya karena hasil suara yang dihasilkan. Sebab, dinamo pada kendaraan listrik bekerja nyaris tanpa suara, sehingga saat meluncur di jalan keberadaannya susah untuk diketahui oleh para pejalan kaki.

Baca Juga: Melihat Yamaha Gear 125 dari Dekat, Asli Cakep Banget

Dengan kondisi itu, Kementerian Perhubungan pun langsung mengadakan uji khusus mengenai suara kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai. Ini tercantum pada Permenhub Nomor 44 tahun 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan penggerak listrik memerlukan pengujian suara. Levelnya disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan.

Apabila kendaraan berjenis hybrid atau perangkat khusus yang akan berbunyi dengan tingkat maksimal 75 desibel. Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto mengatakan bahwa aturan itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor jenis mobil atau yang dimensinya lebih besar saja.

“Khusus untuk mobil, dilakukan uji suara. Karena pada prinsipnya mobil listrik itu tidak bersuara,” ujarnya dalam acara webinar Kemenhub, dikutip dari VIVA Otomotif pada Rabu 25 November 2020.

Pada salah satu presentasi yang disampaikan Pandu, dijelaskan mengapa sepeda motor listrik saat ini tidak perlu dilakukan uji suara. “Khusus untuk mobil, karena aturan untuk motor belum ada,” bunyi informasi tersebut.

Share :
Berita Terkait