100KPJ

Biar Enggak Dikadali Oknum Polisi, Kenali Warna Slip Tilang Kendaraan

Share :

Sedangkan, slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya, serta mau membayar denda di bank terdekat. Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.

Setelah melakukan pembayaran, maka pemegang slip tilang biru bisa kembali menemui petugas dan mengambil dokumen yang ditahan. Sementara itu, pemegang slip tilang warna merah harus menjalani pengadilan yang jadwalnya 5-10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang saat ini ada di kisaran Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Musim Razia Kendaraan, Polisi Selalu Mencari Kesalahan Pengendara?

Share :
Berita Terkait