100kpj – Semakin canggih sistem keamanan pada sepeda motor, juga akan semakin canggih cara pencuri untuk melakukan aksinya. Saat ini alat yang sering digunakan pencuri untuk membobol kunci kontak sepeda motor, adalah kunci leter T.
Berbeda dengan para pencuri lainnya, dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah ditangkap oleh Polsek Kebun Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat ini tidak menggunakan leter T.
Keduanya hanya bermodal obeng kembang untuk melakukan aksinya, hasilnya cukup mengejutkan karena dengan menggunakan obeng plus keduanya berhasil membobol 15 unit sepeda motor, di wilayah Jakarta Barat.
"Pelaku hanya bermodalkan obang kembang untuk mengambil kendaraan bermotor korbannya dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ketempat sepi untuk dilakuka penyambungan kabel kontak agar mesin hidup, pelaku ini sudah melakukan aksinya mengambil kendaraan bermotor di Jakarta Barat sudah sebanyak 15 kali," ujar Komisaris Polisi Sigit R Kumono, Kapolsek Kebon Jeruk, yang dikutip dari RRI.
Hal serupa juga diungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah. Menurutnya, pelaku sudah mengerti terkait spesifikasi kendaraan yang hendak mereka curi.
"Pelaku seperti nya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutus kan kemudian menyambung kembali," tutur Yudi.
Yudi menjelaskan, modus pelaku saat hendak mencuri dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir dan kurangnya dari pengawasan. Selanjutnya salah satu pelaku mematahkan stang motor dengan obeng kembang, lalu didorong dengan temannya yang sudah menunggu dengan cara di stut atau didorong menggunakan motor.
"Stelah berada di lokasi aman oleh pelaku sepeda motor curian itu, dihidupkan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat," tuturnya. Lebih lanjut Yudi mengatakan, motor hasil curian terssbut di titip di rumah teman mereka berinisial EI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah obeng kembang, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol T 3358 YR. Atas perbuantannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Pencurian di Masjid, Uang Kotak Amal Diambil Motornya Ditinggal