100kpj – Sikap arogan kembali ditunjukkan perkumpulan motor besar alias moge. Komunitas Harley-Davidson Owners Group (HOG) Siliwangi, Bandung membuat ulah dengan memukuli 2 anggota TNI AD dari unit intel Kodim 0304/Agam.
Kedua intel TNI itu adalah Serda Mistari, dan Sera Muhammad Yusuf yang dikeroyok rombongan HOG di Jalan dr. Hamka, Kota Bukittinggi sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat 30 Oktober 2020. Hingga kini kasus tersebut masih bergulir.
Baca juga: Netizen, Takut Ah Sama Komunitas Moge TNI Aja Digebukin Apalagi Gue
Polres Bukittinggi yang dibantu dengan Polisi Militer TNI AD telah menyita belasan unit Harley-Davidson yang digunakan komunitas tersebut. Namun hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari aksi pengeroyokan tersebut.
Anggota komunitas HOG Siliwangi yang pertama kali ditetapkan tersangka, dan harus berada di balik lapas Polres Bukittinggi adalah MS (49), dan B (18). Dari kedua pelaku pengeroyokan tersebut, ternyata sosok MS menyita perhatian.
Selain usianya sudah terbilang tua, ternyata pekerjaan MS tidak terlalu mencerminkan lelaki yang gagah dan sangar. Sebab melansir Viva Militer, Selasa 3 Oktober 2020, tenyata pria berambut putih itu hanya tukang kosmetik asal Bandung.
Bukan sekada tukang, dia juga pemilik dari perusahaan kosmetik terkenal asal Kota Kembang. Bahkan, produk-produknya sudah tersebar luas di seluruh Indonesia. Mengingat penghasilan menjual produk kecantikan cukup menjanjikan.
Maka tak heran jika hidup MS terbilang sejahtera. Bahkan dia juga pernah melakukan kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) seperti halnya perusahaan-perusaahaan besar yang peduli dengan lingkungan yang ada sekitarnya.
Diketahui, bos kosmetik itu pernah mendonasikan sebagian harta kekayaannya hingga puluhan juta rupiah. Donasi itu disalurkan melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk membantu penanganan virus corona atau covid-19 di Jawa Barat.
MS merupakan salah satu anggota Harley-Davidson Owners Group (HOG) yang terlibat dalam kegiatan Touring dengan tema Long Way Up Sumatera Island sejak tanggal 29 Oktober hingga 6 November 2020, yang dipimpin mantan Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djamari Chaniago.
Sayangnya ketika dua anggota TNI itu memberikan teguran dan menghentikan salah satu motor dalam rombongan, emosi MS ikut tersulut hingga akhirnya dia juga terbukti sebagai salah satu tersangka dari beberapa anggota Harley-Davidson HOG yang diamankan polisi.
MS dan beberapa rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.