100KPJ

Viral Pemotor Nyaris Mati Usai Nekat Terobos Jembatan Kereta Api

Share :

 

Rupanya jalur tersebut memang kerap dipakai pemotor untuk memotong jalan, agar lebih cepat di tujuan. Namun tentunya itu bukan menjadi alasan.

Seperti diketahui, pengendara memang harus mengutaman kereta untuk melintas. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Di mana, pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Share :
Berita Terkait