Lebih lanjut Dodi menjelaskan, kedua tersangka dibebani Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Diketahui dua orang yang ditahan itu adalah warga Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Serda Mistara bersama Serda Yusuf telah memberikan jalan kepada rombongan komunitas Harley-Davidson itu ketika dikawal mobil Patwal Polres Bukit Tinggi. Kedua TNI itu menepi ke pinggir jalan saat mendengar sirine.
Setelah rombongan moge itu melintas di Jalan Dr.Hamka, Kota Bukittinggi, otomatis Yusuf dan Mistara melanjutkan perjalanannya. Namun di tengah jalan ada rombongan yang terpisah, dan menggeber motornya hingga anggota TNI itu kaget.
Tak terima anggota TNI itu melakukan pengejaran dan menghentikannya. Apes, saat rombongan komunitas moge yang terpisah itu diberhentikan, Yusuf dan Mistara langsung diserang tanpa ampun hingga babak belur dan penuh luka.