100KPJ

Komunitas Harley-Davidson Pukuli TNI, Hukuman Dari Polisi Bikin Kaget

Share :

100kpj – Sikap arogan kembali dilakukan pecinta moge. Kali ini komunitas Harley-Davidson menyerang 2 anggota TNI dari unit intel Kodim 0304/Agam. Kejadian pengeroyokan itu diawali cekcok di tengah konvoi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Melansir Viva.co.id, Sabtu 31 Oktober 2020, anggota TNI yang menjadi korban adalah Serda Mistari, dan Serda Yusuf. Keduanya dipukuli sekitar pukul 16.40 WIB di Simpang Tarok, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Sadis Komunitas Harley-Davidson, Hajar Anggota TNI Hingga Babak Belur

Sebelumnya, Serda Mistara bersama Serda Yusuf telah memberikan jalan kepada rombongan komunitas Harley-Davidson itu ketika dikawal mobil Patwal Polres Bukittinggi. Kedua TNI itu menepi ke pinggir jalan saat mendengar sirine.  

Setelah rombongan moge itu melintas di Jalan Dr.Hamka, Kota Bukittinggi, otomatis Yusuf dan Mistara melanjutkan perjalanannya. Namun di tengah jalan ada rombongan yang terpisah, dan menggeber motornya hingga anggota TNI itu kaget.

Tak terima anggota TNI itu melakukan pengejaran dan menghentikannya. Apes, saat rombongan komunitas moge yang terpisah itu diberhentikan, Yusuf dan Mistara langsung diserang tanpa ampun hingga babak belur dan penuh luka.

 

 

Perkumpulan moge tersebut akhirnya menyatakan permintaan maaf atas pengeroyokan yang dilakukannya. Hal itu disampaikan oleh beberapa anggota komunitas di hadapan perwakilan Denpom (Detasmen Polisi Militer) TNI di kantor kepolisian.

“Kami dari Harley-Davidson Owners Grup meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluuh anggota TNI atas pengeroyokan di Bukittinggi,” tulis pernyataan komunitas tersebut, dikutip Sabtu 31 Oktober 2020.

Anggota Denpom TNI memerintahkan agar pengucapan maaf itu dilakukan berkali-kali secara kompak, dan tegas. Sementara menuut phak kepolisian, proses hukum atas pengeroyokan tersebut akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi awak media. Dia mengatakan, korban sudah membuat laporan, meski ada pernyataan maaf namun mereka sudah terbukti bersalah.

“Permintaan maafnya (sudah), tapi pelaku sudah pasti terbukti melakukan tindak pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan), sesuai alat bukti, dan keterangan saksi,” ujar AKBP Dody.

*Permohonan maaf dari tim redaksi 100KPJ.com atas kesalahan pemuatan foto dariTontowi Ahmad di dalam berita, yang sebenarnya tidak terkait dalam pemberitaan dan dipakai sebagai ilustrasi berita.

 

Share :
Berita Terkait