100kpj – Setiap kendaraan yang beredar di jalan raya diwajibkan memiliki surat-surat, dan plat nomor. Selain itu, kondisi pajak wajib hidup, terlebih kendaraan tersebut masih melenggang di jalan raya untuk digunakan sehari-hari.
Ada dua jenis pajak, yang pertama pajak tahunan sesuai batas masa berlaku administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kemudian pajak 5 tahunan, ditandari pergantian plat nomor yang bisa dilakukan di Samsat.
Baca juga: Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, Cek Faktanya
Berbeda dengan pajak tahunan, sebab pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai terdekat, hingga dengan cara online. Namun meski cara pembayarannya sudah dipermudah, ada saja yang menunggak.
Sehingga agar pengguna kendaraan jera dan patuh akan kewajibannya, pihak kepolisian sedang menggodok aturan baru. Dalam aturan tersebut, jika pajak kendaraan telat 2 tahun atau lebih nantinya STNK akan diblokir.
Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Meto Jaya, Komisaris Polisi Martinus Aditya mengatakan, terkait adanya penghapusan registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor masih tahap penyebaran informasi.
“Penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan mengutip Viva.co.id, Selasa 27 Oktober 2020.
Pemblokiran STNK yang dilakukan merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa pasal yang mengatur legitimasi asal usul, kelaikan dan kepemilikan kendaraan.
Penghapusan registrasi, dan identifikasi saat telat bayar pajak bukan hanya diberlakukan di DKI Jakarta, melainkan di seluruh Indonesia. Namun Martinus mengatakan sosialiasi ini masih akan dilakukan sampai ada persetujuan dari pusat.
"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Korlantas Polri," tuturnya.
Artinya jika diberlakukan, pemilik kendaraan harus mengurus dokumen dari awal, layiknya membeli kendaraan baru. Biayanya juga lebih besar, karena plat nomor kendaraan akan diperbaharui, kemudan membayar BBN, hingga BBNKB.
Belum ada penjelaskan terkait skema yang harus dilakukan pemilik jika STNK-nya diblokir. Namun jika caranya seperti menerbitkan kendaraan baru, berarti kepolisian akan lebih repot menyusun ulang nomor dan huruf STNK yang diblokir.