2. Sumatera Utara
Program keringanan pajak kendaraan ini mulai berlaku 19 Oktober 2020. Sementara masa berlakunya ditunggu hingga 14 November 2020. Pemprov Sumut mengadakan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.
3. Jawa Timur
Seperti dilansir dari situs Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan biayanya tetap bakal dikenakan. Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020.
5. Bali