100kpj – Berbagai cara dilakukan pasangan calon pemimpin daerah demi juara di Pilkada 2020. Seperti yang dilakukan Calon Wali Kota Dumai, Riau, Eko Suharjo yang memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berkampanye.
Dengan begitu Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar aturan. Hingga kini kasus tersebut dalam tahap penyidikan, seperti yang disampaikan Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada Dumai, Agung Irawan.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan, dan denda,” ujarnya mengutip Antara, Rabu 21 Oktober 2020.
Diketahui, dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pejabat, atau ASN dilarang membuat keputusaan atau tindakan yang menguntungkan, hingga merugikan salah satu pasangan calon.
Terkait hukuman yang diberikan kepada aparatur negara yang bersangkutan tertera ada pasal 188, di mana pejabat negara yang tidak netral dalam pilkada diancam penjara paling lama enam bulan, dan denda paling banyak Rp6 juta.
Memang tidak dijelaskan sosok ASN yang membantu dalam proses kampanye tersebut. Diketahui, dalam Eko Suharjo berpasangan dengan Sarifah yang didukung partai-partai besar, seperti Golkar, Hanura dan Demokrat.
Eko Suharjo bukan orang baru dalam pemerintahan Kota Dumai, sebelumnya dia adalah Wakil Wali Kota di daerah tersebut. Pada 2019 harta kekayaan yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp858,67 juta.
Tidak termasuk tajir jika dibandingkan pemimpin di daerah lain. Namun dari angka tersebut, Eko memiliki beberapa aset berharga, seperti halnya tanah dan bangunan yang menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp793,49 juta.
Meski tanah yang dimilikinya mencapai 11 bidang yang tersebar di Kota Dumai, namun Eko tidak pernah melaporkan kendaraan yang dimilikinya sejak 2015 lalu. Bahkan harta bergerak lainnya saja tidak tercantum, begitu pun surat berharga. Kira-kira apa yah kendaraan yang menggunakan nama pribadinya?