100KPJ

Enak Banget, Sekarang Kredit Mobil dan Motor Listrik DP 0 Persen

Share :

Akan tetapi, dia menegaskan bila kebijakan ini tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas. Selain itu, kebijakan ini merupakan dukungan untuk pengembangan kendaraan dan ekonomi berwawasan lingkungan.

Berikut perubahan ketentuan batas uang muka yang akan berlaku:

Untuk roda dua, semula kriteria NPL(non performing loan)/NPF (non performing financing) wajib DP 10 persen, kini menjadi 0 persen. Roda dua, semula bila tidak memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 15 persen, kini tetap 15 persen.

Roda tiga atau lebih (non produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini menjadi 0 persen. Roda tiga atau lebih (non produktif), semula bila tidak memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 20 persen, kini tetap 20 persen.

Roda tiga atau lebih (produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 5 persen, kini menjadi 0 persen. Roda Tiga atau lebih (produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini tetap 10 persen.

Share :
Berita Terkait