100KPJ

Lewat Aplikasi Si Ondel Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gak Ribet

Share :

100kpj – Kini masyarakat tak perlu lagi ribet dalam mengurus pajak kendaraan, terlebih di masa pandemi covid-19. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online.

"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Gila-gilaan, Toyota Kijang Innova Mulai dari Rp30 Jutaan

Lewat Aplikasi, Urus Pajak Bisa di Mana Saja

Peluncuran aplikasi dilakukan bertepatan dengan hari lalu lintas Bhayangkara ke-65, yang jatuh pada hari ini. Aplikasi pertama bernama Si Ondel atau online delivery, alhasil bayar pajak bisa dilakukan di mana saja.

Dengan memakai fasilitas ini, bukti pembayaran langsung ke rumah masing-masing pemohon. Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan delapan bank, yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

”Pembayarannya secara online, dan bukti pembayaran dikirim ke rumah. Kalau kita bayar pajak, ada stempel di lembar STNK. Pembayaran secara online, nanti stiker (pengganti stempel) akan dikirim ke rumah,” tuturnya.

Aplikasi yang kedua bernama Si Jampang atau jaga simpang. Fungsi aplikasi ini untuk memonitor personel lantas di lapangan. Berbeda dengan Si Ondel, Sambodo mengatakan aplikasi ini digunakan di internal polisi lalu lintas. Banyak kemudahan yang didapat petugas saat menggunakan aplikasi ini.

Salah satunya yakni adanya tombol panic button. Tombol ini berfungsi untuk meminta bantuan petugas lantas lainnya. Namun, untuk sementara aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh pengguna ponsel Android.

"Dengan aplikasi ini, keberadaan anggota dapat diketahui karena berbasis GPS. Memudahkan komunikasi, dan ada panic button. Misalnya, anggota bertugas ada kecelakaan lalu lintas atau kemacetan atau anggota mengalami bahaya, maka dia bisa pencet panic button itu dan seluruh pemegang aplikasi dapat mengetahui yang bersangkutan dalam bahaya," jelasnya.

Share :
Berita Terkait