100kpj – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Makanya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, dengan adanya Permenhub Nomor 59/2020 itu nantinya para pengelola gedung dan tempat-tempat publik lainnya harus mulai memfasilitasi para pesepeda. Salah satunya menyediakan tempat parkir khusus sepeda.
Ke depan, Budi berharap Permenhub Nomor 59/2020 ini akan mampu mengubah pola pikir dan pola hidup masyarakat. Untuk lebih memanfaatkan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari. "Sehingga ke depan diharapkan juga bahwa akan ada shifting kebiasaan dari yang sebelumnya menggunakan sepeda motor, menjadi menggunakan sepeda," ujarnya dikutip dari Viva, Jumat, 18 September 2020.
Yuk Kenali Rambu-Rambu untuk Sepeda
Di dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini keberadaan sepeda berbagi jalan dengan pengguna jalan lain, hanya saja bagi para pengendara sepeda diberikan fasilitas jalur yang khusus untuk pesepeda di beberapa ruas jalan.
Jalur untuk sepeda ini diberikan untuk menunjang keselamatan para pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengguna kendaraan lain. Makanya nanti dijalur khusus untuk sepeda ini akan terdapat rambu-rambu yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan, baik pengguna sepeda maupun pengguna kendaraan lain.
Rambu-rambu tersebut nantinya akan terpasang pada jalur khusus sepeda seperti, jalur sepeda yang berbagi dengan kendaraan bermotor lainnya, jalur sepeda menggunakan bahu jalan, jalur sepeda yang khusus berada pada badan jalan, jalur sepeda khusus yang terpisah dengan badan jalan.
Kelengkapan Bersepeda
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 juga diatur kelenggkapan sepeda kesiapan fisik, hingga fitur dan aspek kelengkapan dan keselamatan pada sepeda yang digunakan. Termasuk soal rem, lampu sepeda, bahkan hingga alat pemantul cahaya.
"Misalnya, kalau untuk sepeda jenis olahraga, pesepedanya itu harus dilengkapi helm. Tapi kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai helm juga enggak apa-apa," bilang Budi.
Sementara pada Bab II Pasal 2 menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan Meliputi memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.
Baca juga: Cuma Rp7,5 Juta, Sepeda Lipat Hybrid Viar Bikin Brompton Gemeteran