100KPJ

Aturan Sepeda Terbit, Main Sepeda Enggak Boleh Sembarangan

Share :

Rambu-rambu tersebut nantinya akan terpasang pada jalur khusus sepeda seperti, jalur sepeda yang berbagi dengan kendaraan bermotor lainnya, jalur sepeda menggunakan bahu jalan, jalur sepeda yang khusus berada pada badan jalan, jalur sepeda khusus yang terpisah dengan badan jalan.

Kelengkapan Bersepeda 

Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 juga diatur kelenggkapan sepeda kesiapan fisik, hingga fitur dan aspek kelengkapan dan keselamatan pada sepeda yang digunakan. Termasuk soal rem, lampu sepeda, bahkan hingga alat pemantul cahaya.

"Misalnya, kalau untuk sepeda jenis olahraga, pesepedanya itu harus dilengkapi helm. Tapi kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai helm juga enggak apa-apa," bilang Budi.

Sementara pada Bab II Pasal 2 menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan Meliputi memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Share :
Berita Terkait