100kpj – Ketika virus corona masih menyerang bumi termasuk Indonesia, salah satu cara untuk melindungi diri agar tidak terpapar virus corona adalah dengan memakai masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah.
Apalagi saat ini ketika warga Indonesia diajak untuk berdamai dengan corona, justru tingkat penyebaran virus corona di Indonesia belum juga berkurang. Malah setiap harinya warga yang terpapar virus corona lebih dari seribu orang.
Nah, makanya salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona dengan perlindungan kesehatan individu, dengan cara menggunakan masker yang baik juga yang disarankan.
Tidak Boleh Pakai Masker di Dagu
Aturan mengenai protokol kesehatan yang berhubungan dengan virus corona di Jakarta, diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, yang telah disahkan pada tangga 19 Agustus 2020.
Nah, penggunaan masker juga diatur dalam Pergub tersebut. Melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas. "(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip 100KPJ, Kamis, 17 September 2020.
Nah jika kita melihat aturan dalam pasal 4 ayat 1 tersebut, maka meski di kendaraan pribadi pengendara atau pengemudi dan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker dengan baik dan benar, karen dalam pasal 4 ayat 1 tidak ada pengecualian baik di kendaraan pribadi apalagi di kendaraan umum.
Kaget Lihat Dendanya Jika Melanggar
Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca juga: Perlukah Pemotor Pakai Masker jika Sudah Gunakan Helm Full Face?