100KPJ

Jangan Sok Nekat, Sepeda di Jalan Tol Bisa Didenda atau Dipenjara

Share :

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 juta” kata dia, dilansir dari VIVA.

Sebelumnya pada Minggu pagi 13 September 2020 ada 7 pesepeda yang menerobos masuk di Tol Jagorawi. Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.

Mereka berkomitmen tidak akan mengulang kejadian tersebut dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kamila menjelaskan rombongan pesepeda tersebut sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol. Rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang.

Share :
Berita Terkait