100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin 14 September 2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu bagaimana dengan nasib para ojek online atau ojol?
Perihal operasional ojek online aplikasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengizinkannya. Namun, dengan syarat semua ojol menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga Pertalite Jadi Rp6.450 per Liter
Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Jasa antaran sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI secara live streaming, kemarin.
Anies Baswedan menyebut untuk lebih detail dalam implementasi ojol boleg angkut penumpang akan diatur dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Dinas Perhubungan DKI.
Sementara itu, untuk aturan kendaraan pribadi selama PSBB juga akan dibatasi maksimal hanya dua orang. Untuk kendaraan roda empat hanya dua orang dalam satu baris kursi. Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal.
"Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.
Sebelumnya, Anies mengingatkan jumlah kasus di Ibu Kota dalam 12 hari terakhir naik signifikan. Bahkan, kata dia, data 12 hari terakhir itu menyumbang 25 persen dari total kasus di Ibu Kota.
Menurut dia, hingga sampai saat ini, sudah lebih dari 1.300 yang wafat karena COVID-19. "Kita tidak ingin lebih banyak lagi (yang meninggal karena COVID-19)," ujarnya.